5/02/2016

Kertas LEGAL Sama Dengan F4?

Saya sering mendapatkan dokumen yang mau difotocopy halamannya terpotong, atau isitilahnya pada bottom bawah pengetikan seperti ada yang hilang. Kasus ini sering saya dapatkan terutama pada dokumen berukuran kertas F4/FLSC atau yang dulu dikenal dengan sebutan hvs atau folio. 

Usut punya usut ternyata kesalahan ini terletak pada setingan paper size pada saat pengetikan naskah dilakukan. Kebanyakan yang belum memahami ukuran kertas yang tersedia di kita pada umumnya menggunakan ukuran F4 dengan ukuran 21,59 x 33 cm. Sedangkan ukuran tersebut tidak terdaftar dalam menu "Paper Size" pada bar menu di layar komputer apapun programnya apakah itu word, excel, power point, corel draw dll. Pada paper size yang ada selani A4 dan yang lain-lainnya yang sangat jarang digunakan adalah LEGAL.

Dari situlah sumber masalahnya. Teman-teman yang belum memahami perbedaan ukuran kertas antara F4 dan LEGAL mengira bahwa LEGAL itu sama dengan F4 atau HVS atau FOLIO, padahal sangat berbeda dan bukan itu-itu juga. 

Makanya setiap kali kita membuat dokumen yang diminta dengan kertas ukuran F4/Folio kemudian kita memakai ukuran LEGAL pada paper size dipastikan bakalan ada naskah yang kita ketikan ketika diprint bakal hilang sebagian antara bagian bawah atau kalau landscape biasanya hilangnya pada margin kanan. Hilang disini berarti naskah yang kita print out tidak keprint karena kayak kedodoran, seperti kertas yang kurang begitu.

Lantas dimana letak perbedaan antara kertas F4 dan LEGAL. letak perbedaan antara kertas F4 dan LEGAL terletak pada ukuran panjangnya:



Pada kertas F4 Panjangnya 33 cm sendangkan ukuran LEGAL panjangnya 35,5 cm selisih 2,5 cm. Lumayan jauh bukan.

Semoga artikel ini bermanfaat

0 comments:

Post a Comment

 

Copyright © 2012 Service Mesin Fotocopy Design by ginafotocopy | Blogger Theme by ginafotocopy | Published..Blogger Templates Powered by Blogger